klik disini untuk ke microsoft word
APBN dan APBD
1.
Pengertian :
- APBN yaitu suatu
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun.
Periode APBN di Indonesia adalah 1 Januari sampai 31 Desember
dalam tahun yang sama.
- APBD yaitu sebagai
suatu daftar yang memuat perincian sumber – sumber pendapatan daerah dalam
waktu satu tahun.
1.
Fungsi :
- APBN yaitu
alokasi, distribusi, dan stabilitasi
- APBD yaitu otoritas,
perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi
1.
Kepanjangan :
- APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara)
- APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah)
1.
Tujuan APBN adalah :
- sebagai pedoman
pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan negara
- sebagai gambaran
tentang sumber – sumber pendapatan negara dan apa saja yang akan menjadi
belanja negara selama satu tahun
- untuk pedoman dan
menghindari berbagai pemborosan dan penyelewengan anggaran
- Jika APBN disusun
dengan baik dan pelaksanaannya tertib maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kesempatan kerja dan kemakmuran bangsa
1.
Tujuan
APBD adalah :
- sebagai pedoman
pendapatan dan belanja bagi pemerintah daerah
- sebagai gambaran
sumber – sumber pendapatan yang akan diterima pemerintah daerah serta belanja –
belanja (pengeluaran) yang akan dikakukan pemerintah daerah
- sebagai
pedoman dan untuk menghindari kesalahan, pemborosan, serta penyelewengan
Pengaruh
APBN dan APBD Terhadap Perekonomian -
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan bagian tak terpisahkan
dari perekonomian secara agregat. Hal ini disebabkan setiap perubahan yang
terjadi pada variabel-variabel ekonomi makro akan berpengaruh besaran-besaran
pada APBN.
Sebaliknya,
setiap terjadi perubahan dalam kebijakan APBN (sebagai percerminan kebijakan
fiskal) yang diambil pemerintah pada gilirannya juga akan memengaruhi aktivitas
perekonomian. Saat ini, kebijakan anggaran negara mempunyai peranan yang cukup
penting dalam mendorong aktivitas perekonomian, terutama ketika dunia usaha
belum sepenuhnya pulih akibat terjadinya krisis ekonomi beberapa tahun yang
lalu.
Peranan
kebijakan anggaran melalui kebijakan stimulasi fiskal, diharapkan akan mampu
mempercepat proses pemulihan ekonomi, yang tercermin dari peranannya dalam permintaan
agregat. Hal ini sejalan dengan Teori Keynesian, bahwa stimulasi fiskal melalui
“government expenditure” baik belanja barang dan jasa maupun belanja investasi
atau modal akan dapat membantu menggerakkan sektor riil.
Penyusunan
APBN dan APBD dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi dengan meningkatkan pendapatan dan penghematan pengeluaran.
Adapun
pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat antara lain:
1.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui
besarnya GNP dari tahun ke tahun,
2.
menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, karena dapat mengatur
jumlah uang yang beredar di masyarakat,
3.
menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri
dalam negeri,
4.
memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber
penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang, serta yang
lainnya,
5.
memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara
dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD adalah : rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi
APBN.
- Anggaran
pendapatan, terdiri atas
- Anggaran
belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan
di daerah.
- Pembiayaan,
yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Proses penyusunan APBD terjadi di
tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
- 1.
Proses yang terjadi di Eksekutif
- Proses
penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang
bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD,
sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan
Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah
dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian
penyusunan program dan bagian keuangan).
- 2.
Proses di legislatif
- Proses
penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD
yang bersangkutan.
Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang
memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran
negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari 31 Desember), yang ditetapkan
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Adapun pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara
sistematis memuat sumbersumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam
jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).
Penyusunan APBN di Indonesia mempunyai landasan
hukum yang kuat, yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Penyusunan APBN memiliki
tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi
keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk
meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara
harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua
pengeluaran dan sumber penerimaan.
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi,
maka APBN mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan
dan pengeluaran keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan
dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya
inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan
perekonomian (resesi).
b. Fungsi Alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran
pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan,
departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN
kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan
oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
c. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari berbagai sumber
akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor
pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat
didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian
Inflasi (Fungsi Regulasi atau Fungsi Pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong
pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh
jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :
- pedoman bagi pemerintah untuk melakukan
tugasnya pada periode mendatang.
- alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan
yang telah dibuat oleh pemerintah.
- untuk menilai seberapa jauh pencapaian
pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran
negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi
kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran
masyarakat.
APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah,
namun harus mendapat persetujuan DPR.
1.
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah suatu daftar yang memuat
secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam
jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun
waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya
harus dengan persetujuan DPR. sesuai dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian
tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR
menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember
tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa
tahap :
(a) tahap penyusunan RAPBN oleh
Pemerintah;
(b) tahap pembahasan dan
penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
(c) tahap pelaksanaan APBN;
(d) tahap pengawasan pelaksanaan
APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e) tahap pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada
saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun
kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi,
diantaranya adalah :
1.
Fungsi Alokasi
artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang
tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public
Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi.
2.
Fungsi
Distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil
atau pembagian dana ke berbagai sector.
3.
Fungsi
Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan
kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang cukup memadai.
2.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah
daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah
daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran
pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan
dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan
APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang
berbeda, untuk APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah
daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan
Bupati / Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
Materi
Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Contoh soal latihan APBN
& APBD
Terimakasih
Atas Kunjungannya :-)
Komentarnya dong....
A.Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1. Pengertian
APBD
Menurut Undang-undang no. 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah
yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. APBD terdiri dari
anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
APBD adalah daftar terperinci mengenai
pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disyahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Fungsi
APBD
APBD yang disusun oleh setiap
pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi
otorisasi
APBD sebagai dasar bagi pemerintah
daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
b. Fungsi
Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun
yang bersangkutan.
c. Fungsi
Pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK,
dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi
pengawasan.
d. Fungsi
Alokasi
Sumber-sumber penerimaan APBD
digambarkan dengan jelas untuk dialokasikan sebagai pembelanjaan yang harus
dilaksanakan pemerintah daerah.
e. Fungsi
Distribusi
Pembelanjaan APBD disesuaikan dengan
kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.
3. Tujuan
APBD
APBD disusun sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan negara didaerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
4. Cara
penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
a. Cara
penyusunan APBD
Penyusunan APBD melibatkan Tim
Anggaran Eksekutif Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan
pihak-pihak lain yang dianggap perlu) dan Panitia Anggaran DPRD yang anggotanya
terdiri atas tiap-tiap fraksi di DPRD.
APBD disusun melalui beberapa tahap
kegiatan, antara lain:
1) Pemerintah
daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
2) Pemerintah
daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD.
3) RAPBD
yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk
dilaksanakan.
b. Pelaksanaan
APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah
daerah untuk melaksanakannya. Semua pengeluaran daerah harus didasarkan pada:
1) Daftar
Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)
2) Daftar
Isian Proyek Daerah (DIPDA)
3) Surat
Perintah Pembayaran (SPP)
4) Surat
Keputusan Otorisasi (SKO)
c. Pengawasan
Pelaksanaan APBD
Pengawasan
pelaksanaan APBD terdiri dari:
1) Pengawasan
ekstenal
Adalah
pengawasan pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh DPRD dan BPK.
2) Pengawasan
internal
Adalah pengawasan pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh
pemerintah daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
d. Pertanggungjawaban
APBD
Setiap tiga bulan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan APBD
triwulan kepada DPRD, dan setelah tahun anggaran berakhir pemerintah daerah
mempertanggung-jawabkan seluruh pelaksanaan APBD.
5. Sumber-sumber
penerimaan pemerintah daerah
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam
pelaksanaan desentralisasi terdiri dari:
a. Pendapatan
asli daerah (PAD)
Adalah penerimaan yang diperoleh dari
pungutan-pungutan daerah berupa:
1) Pajak
daerah
2) Retribusi
daerah
3) Hasil
pengolahan kekayaan daerah
4) Keuntungan
dari perusahaan-perusahaan milik daerah
5) Lain-lain
PAD
b. Dana
Perimbangan
Adalah dana yang dialokasikan dari
APBN untuk daerah sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanja daerah,
yang meliputi:
1) Dana
bagi hasil
Yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah sebagai hasil dari pengelolaan sumber daya alam didaerah oleh pemerintah
pusat.
2) Dana
alokasi umum
Yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuangan antara
daerah.
3) Dana
alokasi khusus
Yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan
dengan prioritas nasional.
c. Pinjaman
daerah
d. Penerimaan
lain-lain yang sah, berupa:
1) Penjualan
kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro dan pendapatan bunga
2) Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
3) Komisi,
penjualan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan
barang atau jasa oleh daerah.
6. Jenis-jenis
pengeluaran pemerintah daerah
Belanja daerah terdiri dari dua jenis,
yaitu:
a. Belanja
Aparatur
1) Belanja
Adminstrasi Umum
a) Belanja
Pegawai
Belanja
pegawai adalah semua pembayaran berupa uang tunai yang dibayarkan kepada
pegawai daerah otonom. Belanja pegawai terdiri dari:
· Gaji
dan tunjangan lainnya
· Tunjangan
beras
· Honorarium
· Uang
lembur
· Upah
pegawai harian tetap
· Biaya
perawatan dan pengobatan pegawai
· Belanja
pegawai lain-lain
b) Belanja
Barang dan Jasa
Belanja
barang adalah semua pengeluaran yang dilakukan untuk:
· Kantor
· Pembelian
inventaris kantor
· Biaya
pendidikan
· Biaya
perpustakaan
· Biaya
hansip
· Biaya
pakaian dinas
· Pembelian
peralatan dokter
· Pembelian
alat-alat laboratorium
· Pembelian
inventaris ruangan pasien
· Pembelian
perlengkapan dapur rumah sakit
· Pembelian
obat-obatan
· Pembelian
bahan laboratorium
· Pembelian
bahan percontohan, dll
c) Belanja
Perjalanan Dinas
Belanja
perjalanan dinas terdiri dari:
· Biaya
perjalanan dinas
· Biaya
perjalanan dinas tetap
· Biaya
perjalanan dinas pindah
· Biaya
pemulangan pegawai yang dipensiunkan
· Biaya
perjalanan dinas lainnya
d) Belanja
Pemeliharaan
Belanja pemeliharaan adalah semua pengeluaran yang dilakukan
dalam rangka pemeliharaan:
· Rumah
dinas
· Asrama,
mess dan sejenisnya
· Kendaraan
dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah
· Kendaraan
dinas lainnya
· Inventaris
kantor, dll
2) Belanja
Operasi dan Pemeliharaan
Belanja operasi dan pemeliharaan terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalan dinas dan biaya
pemeliharaan.
3) Belanja
Modal
Belanja modal adalah belanja yang
dikeluarkan untuk membeli/memperoleh modal seperti tanah, mobil, alat-alat,
dll.
b. Belanja
Publik
Belanja publik terdiri dari belanja adminstrasi/umum, belanja
operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal.
c. Belanja
Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
Belanja daerah yang sumber dananya dari bantuan pemerintah pusat
dari APBN berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
d. Belanja
Tak Disangka
Belanja tidak disangka adalah semua belanja yang tidak terduga
selama tahun anggaran.
7. Format
dan contoh APBD
a. APBD
Kab. MakasarTahun 2003
URAIAN
|
JUMLAH
|
A. Pendapatan
1. Pendapatan
asli daerah (PAD)
2. Dana
Perimbangan
3. Lain-lain
pendapatan yang sah
B. Belanja
1. Aparatur
Daerah
a. Belanja
Administrasi umum
b. Belanja
Operasi dan Pemeliharaan
c. Belanja
Modal
2. Pelayanan
Publik
a. Belanja Adminstrasi
umum
b. Belanja
Operasi dan Pemeliharaan
c. Belanja
Modal
d. Belanja Bagi
Hasil dan Bantuan Keuangan
e. Belanja Tak
disangka
C. Surplus/Defisit
D. Pembiayaan
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
|
495.017.481.050
67.008.490.300
395.054.965.750
32.954.025.000
525.737.924.208
102.555.669.973
80.595.080.773
6.437.071.200
15.523.518.000
423.182.254.235
303.852.200.165
39.374.398.750
62.939.707.820
16.515.947.500
500.000.000
(30.720.443.158)
30.720.443.158
34.549.690.758
(3.829.247.600)
|
b. Realisasi
APBD Kab. Klaten Tahun 2004
URAIAN
|
JUMLAH
|
A. Pendapatan
Daerah
1. Sisa lebih
anggaran tahun lalu
2. Pendapatan
Asli Daerah
a. Pajak Daerah
b. Retribusi
daerah
c. Laba BUMD
d. Lain-lain
PAD
3. Dana Perimbangan
a. Bagi hasil
pajak
b. Bagi hasil
bukan pajak
c. Dana Alokasi
umum
d. Dana Alokasi
khusus
4. Pinjaman
Daerah
5. Lain-lain
pendapatan yang sah/penerimaan dari propinsi
B. Belanja
1. Pengeluaran
rutin/belanja aparatur
2. Pengeluaran
pembangunan/belanja publik
C. Pembiayaan
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
|
501.906.042.896
-
27.047.600.952
10.291.535.387
8.483.925.859
1.195.358.000
7.076.781.706
417.521.164.117
24.408.273.496
737.890.621
382.345.000.000
10.030.000.000
-
57.337.277.827
494.976.201.703
116.655.469.216
384.320.732.487
(6.929.841.193)
15.886.341.243
22.816.182.436
|
B. Dampak
APBN dan APBD terhadap perekonomian
APBN dan APBD merupakan program
pembangunan nasional jangka pendek pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
sehingga dapat mengendalikan perekonomian nasional melalui program-program yang
telah digariskan.
Dampak APBN dan APBD terhadap
perekonomian adalah:
a. Terjadi
pembangunan di berbagai sektor
APBN merupakan pedoman bagi
perekonomian yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
b. Mempengaruhi
rencana-rencana sektor swasta
Asumsi yang digunakan dalam APBN
merupakan salah satu pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.
c. Berpengaruh
dalam perdagangan internasional
Kebijakan pengaturan tarif pajak ekspor dilakukan untuk
melindungi kepentingan produsen dalam negeri, serta mengamankan neraca
perdagangan internasional.
d. Sebagai
alat politik fiskal
Pemerintah dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan
penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan
penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan kebijakan fiskal.
Menurut Richard Musgrave dampak
APBN dan APBD akan mempengaruhi aspek sosial ekonomis keuangan negara dan
perekonomian bangsa, berupa:
a. Retribusi
pendapatan
Retribusi pendapatan dilakukan melalui
penarikan pajak. Selanjutnya pajak tersebut digunakan untuk keperluan
peningkatan pendapatan masyarakat dalam bentuk pengeluaran negara yang
diberikan ke daerah-daerah .
b. Pengalihan
sumber-sumber
Pengenaan tarif pajak yang tinggi
terhadap barang-barang tertentu menyebabkan terjadi proses pengalihan
sumber-sumber masyarakat. Produsen akan berpindah meningkatkan produksi yang
menghasilkan barang-barang dengan tarif pajak yang rendah. Pengenaan tarif
pajak yang tinggi terhadap barang–barang tertentu karena barang tersebut tidak
dikehendaki peredarannya dipasar oleh pemerintah.
c. Kestabilan
terhadap kegiatan ekonomi
Efek ekonomis terhadap keuangan negara
dapat dilihat dari usaha pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi.Sebagai
contoh pada saat terjadi inflasi, pemerintah harus mempengaruhi ekonomi
nasional melalui APBN/APBD agar terjadi keseimbangan kembali antara arus uang
dengan arus barang yang beredar.
C.Kebijakan
Anggaran
1. Pengertian
Kebijakan Anggaran
Penyusunan APBN tidak lepas
dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan
umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian kebijakan
anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai
dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program
Pembanghunan Nasional.
Sebelum tahun 2001 prinsip
penyusunan APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana jumlah penerimaan
negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya diupayakan
meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang prinsip
anggaran yang digunakan adalah anggaran defisit/surplus.
Penyusunan APBN mulai tahun
2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran terpadu berdasar
undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Format baru tersebut
merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan
pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan mengurangi tumpang tindih
alokasi pengeluaran.
2. Tujuan
Kebijakan Anggaran
Untuk menentukan arah, tujuan,
prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai Program
Pembangunan Nasional yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran masyarakat.
3. Macam-macam
Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran dapat dibedakan
menjadi:
a. Anggaran
Berimbang
Anggaran berimbang adalah suatu bentuk
anggaran dimana jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi
belanja negara. Kebijakan anggaran berimbang terjadi pada masa pemerintahan
orde baru.
b. Anggaran
Defisit
Anggaran defisit berarti jumlah
realisasi pendapatan negara lebih kecil dari realisasi belanja negara. Mulai
tahun 2000, dalam era reformasi pemerintah menerapkan kebijakan anggaran
defisit dalam menyusun APBN.
c. Anggaran
Surplus
Anggaran surplus berarti jumlah
realisasi pendapatan negara lebih besar dari realisasi belanja negara.
d. Anggaran
Dinamis
Anggaran dinamis adalah bentuk
penyusunan anggaran dimana sisi penerimaan dari tahun ke tahun selalu mengalami
peningkatan, sehingga memungkinkan belanja negara juga mengalami peningkatan.