Rabu, 25 Februari 2015

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian pbb
       Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah.

Dasar hukum
       UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
       Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
       Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
       Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
       Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
       Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
       1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum
       lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
       2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
       3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
       4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
       5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek pajak
       Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
       Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya serta memiliki, menguasai atas suatu bangunan.

Wajib Pajak 
       Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak
       Wajib Pajak dalam negeri:
       dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
       berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
       wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
       Wajib Pajak Luar Negeri
       Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:bentuk usaha tetap/ BUT (permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
       Pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
       Wajib Pajak luar negeri non-BUT:
       dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
       berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
       tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Aturan njoptkp
       Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP), serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter dan harga umum objek pajak, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp12 juta (dua belas juta rupiah) atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, yaitu paling tinggi sebesar Rp24 juta.

PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTKP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTKP sebagaimana ditetapkan (Rp12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” demikan bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No 23/2014 itu, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Selasa (11/2/2014).

Atas berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain PBB perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Tarif pbb
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Dengan:
2)      Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi.
3)      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP  maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) 

Jenis, dan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain

1. jenis jenis pajak 
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya  harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
 Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh     pemerintah daerah.Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir,Retribusi galian pasir.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.
Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

2. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
  Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat balas jasa dari pemerintah secara langsung. Retribusi diartikan sebagai pungutan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.
  Jenis retribusi daerah:
a.    Retribusi Jasa Umum
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok retribusi jasa umum:
1)   Bukan pajak
2)   Memberi manfaat kepentingan umum
3)   Pelayanan dengan kualitas lebih baik
Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, akta catatan sipil, pemakaman, pelayanan pasar dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
b.    Retribusi Jasa Usaha
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok jasa usaha:
1)   Bukan pajak
2)   Jasa komersial yang mestinya dikelola swasta tetapi dikuasi daerah.
Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi tempat pelelangan, pasar, pertokoan, tempat parkir, tempat penginapan, villa,  rumah potong hewan, tempat rekreasi dan penyebrangan diatas air
c.    Retribusi Perizinan tertentu
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok perizinan tertentu:
1)   Termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan ke daerah
2)   Diperlukan guna melindungi kepentingan umum
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan retribusi trayek.


Selasa, 24 Februari 2015

Pajak Penghasilan (PPH)

Pengertian Pajak Penghasilan
Jenis pajak subjektif yang wajib pajaknya melekat pada subjek yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan pajak lainnya.

Subjek Pajak
1.         Orang pribadi
2.         Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
3.         Badan
4.         Bentuk UsahaTetap (BUT)

Objek Pajak
Obyek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia,yang dapat dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
1.    Penggatian/imbalan berkenan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, uang pensiun/imbalan,
2.         Haiah dari undian pekerjaan/kegiatan dan Pengghargaan,
3.         Laba usaha,
4.         Keuntungan penjualan/pengalihan harta,
5.   Penerimaan kembali dalam pembiayaan pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya,
6.         Bunga termasuk premblum, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian.

Dasar Hukum
a)        UU no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 28 tahun 2007.
b)        UU no7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 36 tahun 2008.
c)        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 541/KMK.04/2000 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
d)        Peraturan Menteri Keuangan no PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penepatan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dan Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak  Tetap Lainnya yang tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
e)        Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur jenderal pajak no PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran,dan Pelaporan Pajak PenghasiLan pasal 21/26.

Aturan Pajak Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi/perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak.besar PTKP adalah sebagai berikut :
a. Rp 24.300.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi
b. Rp 2.025.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c. Rp 24.300.000,00 untukseorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Tarif Pajak Penghasilan
1.        Tarif Pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut :
Lapian penghasilan kena pajak                          Tarif Pajak
a.                                 Sampai dengan Rp 50.000.000                          5% 
b.                                 Diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000       15%
c.                                 Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000           25%
d.                                 Di atas Rp 500.000.000                               30%

2.                                                                                          Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.

150.000.000x 25% = Rp 219.181.500
                                                                                                                                       -
Pph setahun          Rp 251.681.500

2.       Diketahuipenghasilan kena pajak Pak Raka pertahun Rp 400.000.000. Berapakah PPh terutang 1 tahun, jika ia punya 3 anak ?
Jawab
PKP 1 tahun Rp 400.000.000
PPh terutang 50.000.000 x 5% =  Rp 2.500.000
          200.000.000 x 15% = Rp 30.000.000
          150.000.000 x 25% = Rp 37.500.000
                                        +
                           Rp 70.000.000

3.       PT “Makmur Jaya” memperoleh laba bersih 1 tahun Rp 350.000.000. Berapa PPh terutang, jika laba terjadi tahun 2014 ?
Jawab
Pajak penghasilan terutang

25% x 350.000.000 = Rp 87.500.000


Soal Pajak Penghasilan

1.       Pak Reyhan pada tahun 2013 bekerja pada tahun 2013 pada perusahaan “PT Indo Jaya” memperole gaji sebulan Rp 15.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000.000. Pak Reyhan menikah dan memiliki 1 anak ?
Jawab
a.       Gaji bruto perbulan                            Rp  15.000.000
b.      Iuran pensiun                                     Rp 200.000
                          

c.       Gaji netto sebulan                              Rp 14.800.000

d.      Gaji netto 1 tahun 12 x 14.800.000 =                 Rp 177.600.000
-          Wajib pajak sendiri (Reyhan)                              24.300.000
-          Tambahan wajib kawin                                          2.025.000
(istri tidak bekerja)
-          1 anak                                                                     2.025.000
                                      -                                    
e.      PTKP 1 tahun                                     Rp 28.350.000
                                                                                                              -----
f.        PKP(Penghasilan Kena Pajak)                        Rp 149.250.000

g.       PPh terutang 1 tahun  50.000.000 x 5% = 2.500.000

                 99.250.000 x 15% = 14.887.750
                                            -         
                               Rp 17.387.500



Perpajakan

1. pengertian pajak

pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

2. Fungsi pajak
·         Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
·         Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
·         Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
·         Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Fungsi reguleryang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
  • Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
  • Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.  

3. Manfaat pajak
Manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran pengaluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek proyek produktif barang ekspor) manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (contohnya pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)manfaat yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif(contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi)manfaat yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan untuk penghematan dimasa yang akan datang)

4 .asas pajak
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·         Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·         Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·         Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·         Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.