PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA
Pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2. Pajak tidak memberikan imbalan secara langsung kepada masyarakat
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak
4. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah pada tahun fiskal (1 tahun)
5. Pelaksanaan pemungutan pajak bersifat memaksa
Pungutan Resmi Lainnya:
1. Pungutan resmi dipungut berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan kepala daerah
2. Pungutan resmi memberikan imbalan secara langsung
3. Perhitungan pungutan resmi dilakukan oleh pemerintah
4. Pembayaran pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pungutan lain sesuai dengan kebijakan
sumber : blogapa-adanya.com