Perilaku
Menyimpang
KORUPSI
Jenis
perilaku menyimpang
1.
Kejahatan
tanpa korban (crime
without victim) adalah kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan
pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contohnya berjudi, mabuk-mabukan, penyalahgunaan
narkotika, dan sebagainya.
2.
Kejahatan
terorganisir (organized
crime) adalah pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara
berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan
dengan jalan menghindari hukum. Contohnya komplotan korupsi, penyediaan jasa
pelacur.
3.
Kejahatan
kerah putih (white
collar crime) adalah kejahatan yang mengacu pada kejahatan orang-orang
terpandang atau berstatus tinggi. Contohnya korupsi, kolusi.
4.
Kejahatan
kerah biru (blue
collar crime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang golongan
rendah. Contohnya mencuri jemuran, sandal di masjid dan sebagainya.
5.
Kejahatan
korporat (corporate
crime) adalah jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi
dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Contohnya, suatu
perusahaan membuang limbah beracun ke sungai yang mengakibatkan penduduk
sekitar mengalami berbagai jenis penyakit.
Dampak dari perilaku
menyimpang KORUPSI
Kesejahteraan umum Negara
menjadi tergganggu
Rusaknya demokrasi/menjadi tidak lancar
Menghambat investasi dan pertumbuhan
ekonomi
Melemahkan kapasitas dan kemampuan
pemerintah dalam menjalankan program pembangunan
Penurunan kualitas moral dan akhlak
Mempersulit Pembangunan Ekonomi
Menghambat upaya pengentasan kemiskinan
dan kesenjangan pendapatan
Cara Mengatasi Korupsi
Penegakan Hukum. Masih
banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat
sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara
adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif
dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat
kepercayaan (trust)
masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang
lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai
sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik
dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap
berseberangan dengan hukum.
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC.
Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor.
Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun
luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset
secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan perundang-undangan
Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari
negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan
pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal
conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang
dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor
dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini
diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara
berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success
rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan
permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi.
Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya.
Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar