Selasa, 22 November 2016

Perbedaan antara HTTP (HyperText Transfer Protocol) dengan HTTPS (HyperText Transfer Protocol Secure)

HTTP dan HTTPS adalah kode bahasa protokol  yang sering kita jumpai bagi pengguna internet, karena di setiap link yang mengacu pada sebuah website pasti menggukannya. Kode ini juga sering kita jumpai ketika hendak melakukan browsing atau membuka halaman website tertentu. Kita di minta untuk mengetik kode tersebut di awalnya dan diakhiri dengan titik dua (:) dan dua garis miring (//) ketika kita melakukan browsing halaman website yang diinginkan.

A. Pengertian HTTP dan HTTPS

1. HTTP ( HyperText Transfer Protocol)
HyperText Transfer Protokol (HTTP) adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan yang disebut dengan dokumen hiperteks yang kemudian membentuk World Wide Web pada tahun 1990 oleh fisikawan inggris yang bernama Tim Berners Lee. HTTP merupakan protokol yang menyediakan perintah dalam komunikasi antar jaringan, yaitu komunikasi antara jaringan komputer client dengan web server. Dalam komunikasi ini, komputer clientmelakukan permintaan dengan mengetikkan alamat atau website yang ingin di akses. Sedangkan server mengolah permintaan tersebut berdasarkan kode protokol yang di inputkan.
HTTP disebut protokol Stateless karena setiap perintah dijalankan secara independen, tanpa pengetahuan tentang perintah yang datang sebelumnya. Ini adalah alasan utama yang sulit untuk menerapkan situs Website yang bereaksi secara cerdas untuk input pengguna.
Sesi http
Sebuah sesi HTTP adalah urutan transaksi permintaan dan respons jaringan dengan menggunakan protokol HTTP. Sebuah klien HTTP akan memulai sebuah permintaan. Klien tersebut akan membuka sebuah koneksiTransmission Control Protocol (TCP) ke sebuah port tertentu yang terdapat dalam sebuah host (umumnya port 80 atau 8080). Server yang mendengarkan pada port 80 tersebut akan menunggu pesan permintaan klien. Saat menerima permintaan, server akan mengirimkan kembali baris status, seperti “HTTP/1.1 200 OK”, dan pesan yang hendak diminta, pesan kesalahan atau informasi lainnya.
2. HyperText Transfer Protocol Secure (HTTPS)
HyperText Transfer Protocol Secure (HTTPS) memiliki pengertian yang sama dengan HTTP, hanya saja HTTPS memiliki kelebihan fungsi di bidang keamanan (secure). HTTPS di temukan oleh Netscape Communication Corporation. HTTPS menggunakan Secure Socket Layer (SSL) atau Transport Layer Security(TLS) sebagai sublayer dibawah HTTP aplikasi layer yang biasa. HTTP di enkripsi dan deskripsi dari halaman yang di minta oleh pengguna dan halaman yang di kembalikan oleh web server. Kedua protokol tersebut memberikan perlindungan yang memadai dari serangan eavesdroppers, dan man in the middle attacks. Pada umumnya port yang digunakan HTTPS adalah port 443. Tingkat keamanan tergantung pada ketepatan dalam mengimplementasikan pada browser web dan perangkat lunak server dan didukung oleh algorithma penyandian yang aktual. Oleh karena itu, pada halaman web digunakan HTTPS, dan URL yang digunakan dimulai dengan ‘https://’.
Https dapat menjamin keamanan dalam Autentikasi server yaitumemungkinkan peramban dan pengguna memiliki kepercayaan bahwa mereka sedang berbicara kepada server aplikasi sesungguhnya.Https juga mampu dalam menjaga kerahasiaan data dan Integritas data.
B. Perbedaan antara HTTP dengan HTTPS
Beberapa perbedaan utama antara http dan https, dimulai dengan port default, yang 80 untuk http dan 443 untuk https. Https bekerja dengan transmisi interaksi yang normal http melalui sistem terenkripsi, sehingga dalam teori, informasi tidak dapat diakses oleh pihak selain klien dan server akhir. Ada dua jenis umum lapisan enkripsi: Transport Layer Security (TLS) dan Secure Socket Layer (SSL), yang keduanya menyandikan catatan data yang dipertukarkan.
C. Cara Kerja HTTP dan HTTPS
Https bukan protokol yang terpisah, tetapi mengacu pada kombinasi dari interaksi HTTP normal melalui Socket Layer terenkripsi SSL (Secure) atau Transport Layer Security (TLS) mekanisme transportasi. Hal ini menjamin perlindungan yang wajar dari penyadap dan (asalkan dilaksanakan dengan benar dan otoritas sertifikasi tingkat atas melakukan pekerjaan mereka dengan baik) serangan.

Port default TCP https: URL adalah 443 (untuk HTTP tanpa jaminan, defaultnya adalah 80). Untuk mempersiapkan web-server untuk koneksi https penerima harus sebagai administrator dan membuat sertifikat kunci publik untuk server web. Sertifikat ini dapat dibuat untuk server berbasis Linux dengan alat seperti Open SSL yang ssl atau gensslcert SuSE. Sertifikat ini harus ditandatangani oleh otoritas sertifikat satu bentuk atau lain, yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat adalah siapa yang mereka ajukan. Web browser pada umumnya didistribusikan dengan penandatanganan sertifikat otoritas sertifikat utama, sehingga mereka dapat memverifikasi sertifikat yang ditandatangani oleh mereka.
Bila menggunakan koneksi https, server merespon koneksi awal dengan menawarkan daftar metode enkripsi mendukung. Sebagai tanggapan, klien memilih metode sambungan, dan klien dan sertifikat server pertukaran untuk otentikasi identitas mereka. Setelah ini dilakukan, kedua belah pihak bertukar informasi terenkripsi setelah memastikan bahwa kedua menggunakan tombol yang sama, dan koneksi ditutup. Untuk host koneksi https, server harus memiliki sertifikat kunci publik, yang embeds informasi kunci dengan verifikasi identitas pemilik kunci itu. Sertifikat Kebanyakan diverifikasi oleh pihak ketiga sehingga klien yakin bahwa kuncinya adalah aman.
D. Keuntungan  mengubah HTTP menjadi HTTPS?
Untuk mengamankan komunikasi antara browser dengan web server. Mengapa? Ilustrasi singkat berikut akan menjawabnya: Ketika anda mengakses sebuah web server yang menggunakan protokol HTTPS, halaman yang dikirimkan pada anda telah dienkripsi dulu oleh protokol ini. Dan semua informasi yang anda kirimkan ke server (registrasi, identitas, nomor pin, transfer pembayaran) akan dienkripsi juga sehingga tidak ada yg bisa mencuri dengar (eavesdropping) data-data anda  ketika proses transaksi sedang berlangsung. Maka transaksi data anda menjadi lebih safe. Protokol HTTPS bisa anda temukan pada situs-situs perbankan, ecommerce, form registrasi, dsb. Karena di area bisnis inilah rentan sekali terjadi eavesdropping oleh pihak ketiga. Untuk itulah anda membutuhkan sertifikat SSL.

Beberapa variasi kemungkinan halaman dan form URL yang perlu diperhatikan adalah:
  • Halaman form di http://prohighschool.blogspot.com/formlogin.html dan tag form login dalam bentuk <form action=http://prohighschool.blogspot.com/dologin.php>. Ini benar-benar tidak aman karena tidak ada enkripsi sama sekali.
  • Halaman di http://prohighschool.blogspot.com/formlogin.html , tag form login dalam bentuk <form action=https:/prohighschool.blogspot.com/dologin.php . Ini pun tetap tidak aman karena formlogin bisa diubah dengan mitm attack.
  • Halaman di https://prohighschool.bogspot.com/formlogin.html , tag form login dalam bentuk <form action=http://prohighschool.blogspot.com/dologin.php>. Form login tidak bisa diserang, namun password dikirimkan tanpa terenkripsi. Sama saja bohong.
  • Halaman di https://prohighschool.blogspot.com/formlogin.html, tag form login dalam bentuk <form action=https://prohighschool.blogspot.com/dologin.php>. Ini baru aman, form login tidak bisa diserang, dan password terenkrip.
Page Url     Form Url     Status
HTTP        HTTP        Not secure, nothing encrypted.
HTTP        HTTPS     Not secure, vulnerable to mitm attack.
HTTPS     HTTP        Not secure, form data not encrypted.
HTTPS     HTTPS     Maximum Security

itulah pengertian, fungsi, dan perbedaan HTTP dengan HTTPS, sekian terimakasih..

Senin, 21 November 2016

Cara Merawat Burung Pendet, Pentet, atau Toet

Berikut ini ada beberapa tips atau trik sederhana agar burung Pentet atau Cendet atau Toet rajin berkicau dan pandai menirukan suara burung jenis lainnya,
Burung Cendet

Jam 07.00 burung diangin-anginkan di teras. Jam 07.30 burung dimandikan (karamba mandi atau semprot, tergantung pada kebiasaan masing-masing burung).
Bersihkan kandang harian. Ganti atau tambahkan Voer dan Air Minum.
Berikan Jangkrik 4 ekor pada cepuk EF. Jangan pernah memberikan Jangkrik secara langsung pada burung.
Penjemuran dapat dilakukan selama 1-2 jamhari mulai pukul 08.00-11.00. Selama penjemuran, sebaiknya burung tidak melihat burung sejenis.

Setelah dijemur, angin-anginkan kembali burung tersebut diteras selama 10 menit, lalu sangkar dikerodong.
Siang hari sampai sore (jam 10.00-15.00) burung dapat di Master dengan suara Master atau burung-burung Master.

Jam 15.30 burung diangin-anginkan kembali diteras, boleh dimandikan bila perlu.
Berikan Jangkrik 2 ekor pada cepuk EF.
Jam 18.00 burung kembali dikerodong dan di perdengarkan suara Master selama masa istirahat sampai pagi harinya.

PENTING
Kroto segar diberikan 1 sendok makan maksimal 2x seminggu.
Pemberian Cacing diberikan 1 ekor 2x seminggu.

Berikan Multivitamin yang dicampur pada air minum seminggu sekali saja.

itulah tips dan trik merawat atau memelihara burung Pendet, Cendet, atau Toet yang mudah dilakukan, terimakasih.

Senin, 20 Juni 2016

HATI HATI PENIPUAN !!!

Based on true story,
Tokoh utamanya sebut saja Gaspol
Disore yang cerah, Gaspol di panggil sama temannya sebut saja Remblong, yang katanya sih penting banget. setibanya di rumahnya, Remblong pun menginformasikan pada Gaspol bahwa dia dapat uang tunai 10jt dari suatu....... Gaspol tidak langsung percaya, karna dia tau di negri kita tercinta ini ada saja modus penipuan, satu modus penipuan sudah dipahami oleh sebagian masyarakat, muncul lagi beberapa modus baru, ketika Gaspol diberitahu oleh Remblong kalau dia mendapatkan pesan pop up mengenai hadiah 10jt nya, jadi ga lewat kotak masuk pesan seperti biasanya, dan juga si pemberi hadiah ini sebut saja Tapai, hanya menyuruh Remblong memberikan informasi nama dan nama nasabahnya, serta memberitahu agar WASPADA PENIPUAN dan Tapai memberikan nomor istimewa yang agak panjang, yang dicatat oleh Remblong di kertas, btw, si Tapai ini bertelekomunikasi dengan si remblong melalui smartphonenya. Lalu tanpa basa basi lagi Gaspol langsung mengantarkan Remblong ke atm terdekat dan tersepi, karna kata Remblong ini akan menjadi transaksi terlamanya. Setibanya di atm, Gaspol dan Remblong pun langsung masuk ke atm dan Tapai memberi arahan kepada Remblong agar memasukkan atm pribadinya ke mesin atm. Sampai pada proses terakhirnya sesuai arahan Tapai, ternyata atm si Remblong sudah tidak aktif, si Tapai pun memberi saran agar meminjam atm teman, dipinjamlah atm milik Gaspol, sesuai dengan arahan Tapai melalui telepon, Remblong disuruh mengecek saldo milik Gaspol, terbesitlah di benak Gaspol (ini mau ngasih hadiah kok malah suruh cek saldo sih). dilihatlah saldo milik Gaspol yang hanya 370rb, setelah dilihat, arahan selanjutnya dari Tapai ialah memilih mandi fie poi, pilih transfer e money, setelah itu suruh mengisikan nomer e money (nomer telepon) "anda", dikasih lah nomer e money nya dari Tapai, terbesit lagi di benaknya Gaspol (ini disuruh mengisikan nomer "anda" kok malah tapai yang ngasih, seharusnya kan itu nomor e money saya) selanjutnya disuruh mengisi lagi nomer apa lagi gitu, dikasih lagi nomernya dari Tapai 0265893. Lagi lagi si Gaspol terbesit (itu kok kayak angka nominal uang ya, kalo dikurangi saldo hampir mendekati batas uang yang harus ada di atm, (yaitu 100rb)) ketika hampir diselesaikan, Remblong pun menanyakan pada Tapai, (mas ini kok malah mau transfer uang ke nomer yang mas kasih, maaf nih mas, jangan jangan mas menipu saya ya), akhirnya dibatalkan proses yang lama tadi, entah apa yang meyakinkan Remblong, Remblong pun akan melakukan hal yang sama lagi. Sebelum melakukan transaksi tersebut, Gaspol berpikiran kalau memang benar Tapai ingin menguras saldo saya, lebih baik saya ambil dulu saldo saya, Gaspol pun menarik uang 250rb, tersisa 120rb, dan Remblong melakukan hal sama dari awal pada saat mengisikan nomernya, dengan nomer yang sama (0265893) lalu tekan oke/yes/apalah,, munculah kotak dialog berisi SALDO ANDA TIDAK MENCUKUPI, setelah Remblong memberitahu pada Tapai, Tapai langsung mengarahkan agar Remblong mengecek kembali saldonya. dalam hati Gaspol (wah! Beneran, ni orang mau menguras saldo saya rupanya, mau ngasih hadiah aja pakai lihat saldo, terus mau transfer hadiah aja ada tulisan SALDO ANDA TIDAK MENCUKUPI, sudah dapat dipastikan ini penipuan). Setelah Tapai mengetahui saldo Gaspol, Tapai menyuruh melakukan hal yang sama, saat mengisikan nomernya, nomernya pun berubah/berbeda dengan yang tadi (0265893), diganti 19362, Remblong langsung protes pada Tapai (mas kenapa nomernya berbeda dengan yang tadi, mas mau menipu saya ya) entah apa yang membuat Remblong tetap melanjutkan prosesnya, Gaspol berpikiran (apa mungkin Tapai bilang setelah transfer anda akan mendapatkan kotak dialog lagi dan mengisikan nomer yang ditulis di kertas tadi ya..) setelah menyelesaikan proses transaksi, beneran ada kotak dialog, tapi tulisanya berbeda dengan apa yang diharapkan (proses transfer telah selesai, apakah ada transaksi lain? Tekan iya bila ada, /sebaliknya) dengan santai Remblong berkata (mas terimakasih ya udah nipu saya) eh langsung diputus teleponnya oleh Tapai,  Gaspol pun tahu sebenarnya Remblong sangat kesal dengan Tapai, tetapi Remblong mengerti marah tidak akan mengembalikan uang tadi, untungnya yang terkuras cuma 20rb.
Berhati hatilah ketika mendapat pesan atau pop up yang berisikan tentang hadiah, jangan langsung percaya, terutama pada yang belum tahu mengenai e money, kalau saja gaspol dan remblong tau betul tentang mandi fie poi atau e money, mereka akan mengerti kalau proses transaksinya menuju pada penarikan saldo, bukan penambahan saldo. Jika saja saldonya lebih dari 10 juta, dan Tapai Tapai lain memberi nomer/nominal 9842459 dan korban mengira ini mungkin kode tertentu/nomer istimewa untuk bisa transfer hadiahnya,, berarti tapai tersebut akan menerima uang 9jt lebih, dan korban akan kehilangan uang 9jt lebih..
p.s pengalaman pribadi (Gaspol)

Senin, 26 Oktober 2015

PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA

PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA

Pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2. Pajak tidak memberikan imbalan secara langsung kepada masyarakat
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak
4. Jatuh tempo pembayaran pajak adalah pada tahun fiskal (1 tahun)
5. Pelaksanaan pemungutan pajak bersifat memaksa

Pungutan Resmi Lainnya:
1. Pungutan resmi dipungut berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan kepala daerah
2. Pungutan resmi memberikan imbalan secara langsung
3. Perhitungan pungutan resmi dilakukan oleh pemerintah
4. Pembayaran pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pungutan lain sesuai dengan kebijakan


Sabtu, 24 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BUDAYA POLITIK PAROKIAL, KAULA/SUBJEK DAN PARTISIPAN

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BUDAYA POLITIK PAROKIAL, KAULA/SUBJEK DAN PARTISIPAN

1. Budaya Politik Parokial
    Adalah budaya politik yang menyangkut budaya pada wilayah atau lingkup yang kecil dan sempit, misalnya budaya bersifat provinsial. Berikut ini ciri-ciri budaya politik parokial:
  • Berlangsung dalam sistem politik tradisional
  • Tidak terdapat peran-peran politik yang khusus dalam masyarakat
  • Peran politik masyarakat dilakukan bersamaan dengan bidang lainnya
  • Tidak adanya minat terhadap kegiatan politik tetapi hanya terbatas pada keterkaitan profesi
  • Tidak mengharapkan apa pun dari sistem politik
  • Sistem politik lebih bersifat afektif dan normatif daripada kognitif
2. Budaya Politik Kaula / Subjek
    Adalah budaya politik yang menunjukkan bahwa anggota masyarakat mempunyai minat, perhatian, mungkin juga kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan terutama pada aspek outputnya. Berikut ini ciri-ciri budaya politik kaula/subjek:
  • Adanya minat, kesadaran, dan perhatian terhadap sistem politik
  • Adanya pengertian dan pemahaman terhadap hal-hal yang menjadi kebijakan pemerintah
  • Adanya partisipasi yang pasif dalam pengambilan kebijakan
  • Jika tidak menyukai sistem politik yang berlaku, masyarakat hanya diam dan menyimpan perasaan
  • Tingkat sosial dan ekonomi masyarakat relatif maju, tetapi hubungan masyarakat dengan sistem politik bersifat pasif
  • Adanya kesadaran masyarakat terhadap otoritas pemerintah
  • Masyarakat secara umum patuh, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah serta kebijakan pimpinannya
3. Budaya Politik Partisipan
    Adalah budaya politik yang menunjukkan bahwa anggota masyarakat memiliki kesadaran secara utuh bahwa mereka adalah aktor politik. Berikut ini ciri-ciri budaya politik partisipan:
  • Adanya kesadaran politik yang sangat tinggi
  • Hubungan warga negara dengan pemerintah bersifat harmonis
  • Tingginya peran aktif masyarakat dalam kehidupan politik
  • Seseorang atau orang lain dianggap sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik
  • Masyarakat menerapkan dan menggunakan hak-hak politiknya
  • Masyarakat tidak menerima begitu saja keputusan politik
  • Adanya kesadaran yang tinggi terhadap sistem politik yang ada
  • Adanya peran aktif masyarakat, baik dalam hal menolak maupun menerima

Kamis, 22 Oktober 2015

CIRI DAN TIPE BUDAYA POLITIK DI INDONESIA

CIRI DAN TIPE BUDAYA POLITIK DI INDONESIA

Ciri Budaya Politik yang berkembang di Indonesia:
  1. Memiliki tingkat hierarki yang tegas
  2. Adanya kecenderungan patronage
  3. Adanya kecenderungan neo-patrimonialistik
Tipe Budaya Politik di Indonesia: 

  1. Budaya Politik Tradisional
    Adalah budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia, contohnya budaya politik yang berangkat dari paham masyarakat Jawa
  2. Budaya Politik Islam
    Adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada suatu keyakinan dan nilai agama Islam. Budaya politik Islam biasanya dipelopori oleh kelompok santri. Kelompok ini identik dengan pendidikan pesantren atau sekolah-sekolah Islam yang terdiri atas kelompok tradisional dan modern. Perbedaan karakter Islam juga turut melahirkan perbedaan pilihan politik. Hal ini menyebabkan budaya politik Islam menjadi tidak satu warna
  3. Budaya Politik Modern
    Adalah budaya politik yang mencoba meninggalkan karakter etnis tertentu atau pendasaran pada agama tertentu

Selasa, 25 Agustus 2015

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BUDAYA POLITIK PAROKIAL, KAULA/SUBJEK DAN PARTISIPAN


1. Budaya Politik Parokial
    Adalah budaya politik yang menyangkut budaya pada wilayah atau lingkup yang kecil dan sempit, misalnya budaya bersifat provinsial. Berikut ini ciri-ciri budaya politik parokial:
  • Berlangsung dalam sistem politik tradisional
  • Tidak terdapat peran-peran politik yang khusus dalam masyarakat
  • Peran politik masyarakat dilakukan bersamaan dengan bidang lainnya
  • Tidak adanya minat terhadap kegiatan politik tetapi hanya terbatas pada keterkaitan profesi
  • Tidak mengharapkan apa pun dari sistem politik
  • Sistem politik lebih bersifat afektif dan normatif daripada kognitif
2. Budaya Politik Kaula / Subjek
    Adalah budaya politik yang menunjukkan bahwa anggota masyarakat mempunyai minat, perhatian, mungkin juga kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan terutama pada aspek outputnya. Berikut ini ciri-ciri budaya politik kaula/subjek:
  • Adanya minat, kesadaran, dan perhatian terhadap sistem politik
  • Adanya pengertian dan pemahaman terhadap hal-hal yang menjadi kebijakan pemerintah
  • Adanya partisipasi yang pasif dalam pengambilan kebijakan
  • Jika tidak menyukai sistem politik yang berlaku, masyarakat hanya diam dan menyimpan perasaan
  • Tingkat sosial dan ekonomi masyarakat relatif maju, tetapi hubungan masyarakat dengan sistem politik bersifat pasif
  • Adanya kesadaran masyarakat terhadap otoritas pemerintah
  • Masyarakat secara umum patuh, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah serta kebijakan pimpinannya
3. Budaya Politik Partisipan
    Adalah budaya politik yang menunjukkan bahwa anggota masyarakat memiliki kesadaran secara utuh bahwa mereka adalah aktor politik. Berikut ini ciri-ciri budaya politik partisipan:
  • Adanya kesadaran politik yang sangat tinggi
  • Hubungan warga negara dengan pemerintah bersifat harmonis
  • Tingginya peran aktif masyarakat dalam kehidupan politik
  • Seseorang atau orang lain dianggap sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik
  • Masyarakat menerapkan dan menggunakan hak-hak politiknya
  • Masyarakat tidak menerima begitu saja keputusan politik
  • Adanya kesadaran yang tinggi terhadap sistem politik yang ada
  • Adanya peran aktif masyarakat, baik dalam hal menolak maupun menerima

Minggu, 23 Agustus 2015

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN NEGARA KESATUAN MAUPUN NEGARA SERIKAT


Keunggulan Negara Kesatuan:
  1. Semua urusan dikendalikan pusat sehingga diharapkan  bisa terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah Indonesia
  2. Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena seleksinya dilakukan secara nasional
  3. Biaya demokrasi lebih murah;
  4. Kepemimpinan pusat dan daerah dalam satu komando sehingga koordinasi lebih mudah
  5. Biaya kegiatan perekonomian lebih murah sehingga bisa  meningkatkan daya saing bangsa
  6. Korupsi lebih bisa dikendalikan  karena daerah tidak bersifat otonom
Kelemahan Negara Kesatuan:
  1. Implementasi yang salah mengakibatkan pemerataan tidak terjadi, kualitas pemimpin nasional buruk
  2. Kewenangan daerah dibatasi kepentingan pusat
  3. Daerah kurang ditonjolkan karena yang diutamakan adalah kesatuan
Keunggulan Negara Serikat:
  1. Kewenangan pejabat daerah lebih luas sehingga diharapkan lebih kreatif.
  2. Tokoh daerah  di tingkat nasional  merata berasal dari seluruh daerah walaupun sebenarnya ada yang tidak berkualitas
  3. Daerah yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang
Kelemahan Negara Serikat:
  1. Tidak semua bidang dikendalikan pusat sehingga bisa terjadi kesenjangan  dalam bidang yang urusannya diserahkan kepada daerah, misalkan: pendidikan, kesehatan, dan lain-lain
  2. Kualitas tokoh nasional   tidak terjamin karena yang diutamakan merupakan perwakilan daerah
  3. Biaya demokrasi mahal karena pemilihan pejabat dilakukan berkali-kali
  4. Kepemimpinan pusat dan daerah bisa tidak sejalan karena merasa memiliki kepentingan masing-masing
  5. Biaya kegiatan perekonomian menjadi  tinggi karena pejabat daerah menjadi raja-raja kecil
  6. Korupsi semakin meningkat, baik pelaku  maupun jumlah nilai uang yang dikorupsi

Rabu, 25 Februari 2015

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian pbb
       Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah.

Dasar hukum
       UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
       Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
       Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
       Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
       Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
       Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
       1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum
       lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
       2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
       3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
       4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
       5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek pajak
       Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
       Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya serta memiliki, menguasai atas suatu bangunan.

Wajib Pajak 
       Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak
       Wajib Pajak dalam negeri:
       dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
       berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
       wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
       Wajib Pajak Luar Negeri
       Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:bentuk usaha tetap/ BUT (permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
       Pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
       Wajib Pajak luar negeri non-BUT:
       dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
       berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
       tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Aturan njoptkp
       Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP), serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter dan harga umum objek pajak, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp12 juta (dua belas juta rupiah) atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, yaitu paling tinggi sebesar Rp24 juta.

PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTKP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTKP sebagaimana ditetapkan (Rp12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” demikan bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No 23/2014 itu, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Selasa (11/2/2014).

Atas berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain PBB perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Tarif pbb
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Dengan:
2)      Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi.
3)      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP  maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) 

Jenis, dan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain

1. jenis jenis pajak 
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya  harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
 Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh     pemerintah daerah.Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir,Retribusi galian pasir.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.
Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

2. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
  Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat balas jasa dari pemerintah secara langsung. Retribusi diartikan sebagai pungutan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.
  Jenis retribusi daerah:
a.    Retribusi Jasa Umum
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok retribusi jasa umum:
1)   Bukan pajak
2)   Memberi manfaat kepentingan umum
3)   Pelayanan dengan kualitas lebih baik
Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, akta catatan sipil, pemakaman, pelayanan pasar dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
b.    Retribusi Jasa Usaha
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok jasa usaha:
1)   Bukan pajak
2)   Jasa komersial yang mestinya dikelola swasta tetapi dikuasi daerah.
Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi tempat pelelangan, pasar, pertokoan, tempat parkir, tempat penginapan, villa,  rumah potong hewan, tempat rekreasi dan penyebrangan diatas air
c.    Retribusi Perizinan tertentu
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok perizinan tertentu:
1)   Termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan ke daerah
2)   Diperlukan guna melindungi kepentingan umum
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan retribusi trayek.