Rabu, 25 Februari 2015

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian pbb
       Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah.

Dasar hukum
       UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
       KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
       Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
       Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
       Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
       Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
       Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
       1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum
       lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
       2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
       3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
       4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
       5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek pajak
       Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
       Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya serta memiliki, menguasai atas suatu bangunan.

Wajib Pajak 
       Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak
       Wajib Pajak dalam negeri:
       dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
       berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
       wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
       Wajib Pajak Luar Negeri
       Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:bentuk usaha tetap/ BUT (permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
       Pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
       Wajib Pajak luar negeri non-BUT:
       dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
       berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
       tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Aturan njoptkp
       Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP), serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter dan harga umum objek pajak, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp12 juta (dua belas juta rupiah) atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, yaitu paling tinggi sebesar Rp24 juta.

PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTKP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTKP sebagaimana ditetapkan (Rp12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” demikan bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No 23/2014 itu, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Selasa (11/2/2014).

Atas berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain PBB perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Tarif pbb
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Dengan:
2)      Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi.
3)      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP  maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar