1. jenis jenis pajak
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.
Pajak
Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat
dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Pajak
Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Pajak
Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah.Pajak daerah merupakan salah satu
sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir,Retribusi galian pasir.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir,Retribusi galian pasir.
Pajak
Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib
pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif
yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.
Pajak
Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
2. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Retribusi adalah iuran rakyat kepada
pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat balas jasa dari pemerintah
secara langsung. Retribusi diartikan sebagai pungutan pemerintah daerah
berdasarkan undang-undang.
Jenis retribusi
daerah:
a. Retribusi Jasa Umum
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok
retribusi jasa umum:
1) Bukan pajak
2) Memberi manfaat kepentingan umum
3) Pelayanan dengan kualitas lebih baik
Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan,
kebersihan, akta catatan sipil, pemakaman, pelayanan pasar dan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor.
b. Retribusi Jasa Usaha
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok jasa
usaha:
1) Bukan pajak
2) Jasa komersial yang mestinya dikelola swasta
tetapi dikuasi daerah.
Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi tempat pelelangan,
pasar, pertokoan, tempat parkir, tempat penginapan, villa, rumah potong
hewan, tempat rekreasi dan penyebrangan diatas air
c. Retribusi Perizinan tertentu
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok
perizinan tertentu:
1) Termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan
ke daerah
2) Diperlukan guna melindungi kepentingan umum
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin
mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, izin
gangguan dan retribusi trayek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar