Rabu, 25 Februari 2015

Jenis, dan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain

1. jenis jenis pajak 
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya  harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
 Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh     pemerintah daerah.Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,Retribusi terminal,Retribusi parkir,Retribusi galian pasir.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.
Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

2. perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
  Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dengan mendapat balas jasa dari pemerintah secara langsung. Retribusi diartikan sebagai pungutan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.
  Jenis retribusi daerah:
a.    Retribusi Jasa Umum
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok retribusi jasa umum:
1)   Bukan pajak
2)   Memberi manfaat kepentingan umum
3)   Pelayanan dengan kualitas lebih baik
Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, akta catatan sipil, pemakaman, pelayanan pasar dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
b.    Retribusi Jasa Usaha
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok jasa usaha:
1)   Bukan pajak
2)   Jasa komersial yang mestinya dikelola swasta tetapi dikuasi daerah.
Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi tempat pelelangan, pasar, pertokoan, tempat parkir, tempat penginapan, villa,  rumah potong hewan, tempat rekreasi dan penyebrangan diatas air
c.    Retribusi Perizinan tertentu
Kriteria pungutan yang termasuk kelompok perizinan tertentu:
1)   Termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan ke daerah
2)   Diperlukan guna melindungi kepentingan umum
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan retribusi trayek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar