1. pengertian pajak
pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
2. Fungsi pajak
·
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai
fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu
sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan
dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
·
Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi
mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya
adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
·
Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai
fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk
menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan
stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur
peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih
efisien dan efektif.
·
Fungsi pajak yang
keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga
dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat
- Fungsi
reguler, yang
disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan
ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu
dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
- Fungsi
alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan
bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk
pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
- Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
3. Manfaat pajak
Manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran
pengaluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing
(contohnya adalah pengeluaran untuk proyek proyek produktif barang ekspor)
manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (contohnya
pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti
pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)manfaat yang ketiga adalah membiayai
pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif(contohnya
adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi)manfaat yang
keempat adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak produktif (contohnya
adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan untuk
penghematan dimasa yang akan datang)
4 .asas pajak
1.
Menurut Adam Smith dalam
bukunya Wealth of Nations dengan
ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak
adalah sebagai berikut:
·
Asas Equality (asas
keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang
dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib
pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·
Asas Certainty (asas
kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang
melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·
Asas Convinience of Payment (asas
pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut
pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat
wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima
hadiah.
·
Asas Efficiency (asas
efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin,
jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan
pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
·
Asas daya pikul: besar
kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib
pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·
Asas manfaat: pajak yang
dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
untuk kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar