Pengertian Pajak
Penghasilan
Jenis pajak
subjektif yang wajib pajaknya melekat pada subjek yang bersangkutan, artinya kewajiban
pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan pajak lainnya.
Subjek Pajak
1.
Orang
pribadi
2.
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
3.
Badan
4.
Bentuk
UsahaTetap (BUT)
Objek Pajak
Obyek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh
wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia,yang dapat
dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
1.
Penggatian/imbalan
berkenan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, uang pensiun/imbalan,
2.
Haiah
dari undian pekerjaan/kegiatan dan Pengghargaan,
3.
Laba
usaha,
4.
Keuntungan
penjualan/pengalihan harta,
5.
Penerimaan
kembali dalam pembiayaan pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya,
6.
Bunga
termasuk premblum, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian.
Dasar Hukum
a)
UU
no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU no 28 tahun 2007.
b)
UU
no7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU no 36 tahun 2008.
c)
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia no 541/KMK.04/2000 sebgaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia no 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
d)
Peraturan
Menteri Keuangan no PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penepatan Bagian Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan dan Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang tidak dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan.
e)
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak no PER-31/PJ/2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
jenderal pajak no PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan,Penyetoran,dan Pelaporan Pajak PenghasiLan pasal 21/26.
Aturan Pajak Tidak
Kena Pajak (PTKP)
Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap
penghasilan bruto orang pribadi/perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri
dalam menghitung penghasilan kena pajak.besar PTKP adalah sebagai berikut :
a. Rp 24.300.000,00 untuk diri wajib pajak orang
pribadi
b. Rp 2.025.000,00
tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c. Rp 24.300.000,00
untukseorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Tarif Pajak Penghasilan
1.
Tarif
Pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut :
Lapian penghasilan kena
pajak Tarif Pajak
a.
Sampai
dengan Rp 50.000.000
5%
b.
Diatas
Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
c.
Rp
250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 25%
d.
Di
atas Rp 500.000.000 30%
2.
Wajib
pajak badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
150.000.000x 25% = Rp 219.181.500
-
Pph setahun Rp 251.681.500
2.
Diketahuipenghasilan kena pajak Pak Raka pertahun
Rp 400.000.000. Berapakah PPh terutang 1 tahun, jika ia punya 3 anak ?
Jawab
PKP 1 tahun Rp
400.000.000
PPh terutang
50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
200.000.000 x 15% = Rp 30.000.000
150.000.000 x 25% = Rp 37.500.000
+
Rp 70.000.000
3.
PT “Makmur Jaya” memperoleh laba bersih 1 tahun
Rp 350.000.000. Berapa PPh terutang, jika laba terjadi tahun 2014 ?
Jawab
Pajak penghasilan
terutang
25% x 350.000.000 =
Rp 87.500.000
Soal Pajak Penghasilan
1. Pak Reyhan pada tahun 2013 bekerja pada tahun 2013 pada perusahaan “PT Indo Jaya” memperole gaji sebulan Rp 15.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000.000. Pak Reyhan menikah dan memiliki 1 anak ?
Jawab
a. Gaji bruto perbulan Rp 15.000.000
b. Iuran pensiun Rp 200.000
c. Gaji netto sebulan Rp 14.800.000
d. Gaji netto 1 tahun 12 x 14.800.000 = Rp 177.600.000
- Wajib pajak sendiri (Reyhan) 24.300.000
- Tambahan wajib kawin 2.025.000
(istri tidak bekerja)
- 1 anak 2.025.000
-
e. PTKP 1 tahun Rp 28.350.000
-----
f. PKP(Penghasilan Kena Pajak) Rp 149.250.000
g. PPh terutang 1 tahun 50.000.000 x 5% = 2.500.000
99.250.000 x 15% = 14.887.750
-
Rp 17.387.500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar